Terkait biaya mes Belitung

Tanggapan

Sehubungan dengan, ID Pesadu: Pesadu 1340 tanggal 17/02/2023 Perihal : Terkait Biaya Mess Belitung. Berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor: 43 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Kabupaten Belitung Di Jakarta,

BAB VII Layanan Bagi Peserta Program sehati Pasal 10 ayat (5) bagi pasien program sehati di berikan sebanyak satu kamar, untuk kamar selanjutnya dikenakan tarif retribusi sesai ketentuan peraturan perundang-undangan, ayat (6) setiap pasien program sehati diberikan jangka waktu paling lama satu bulan, kecuali mendapatkan rekomendasi kembali ole petugas program sehati, BAB VIlI tentang Pengurangan Retribusi (Orang pribadi dan/atau Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c yang akan berobat di jakarta, dapat di berikan pengurangan retribusi sebesar 50 % (lima puluh persen) dengan menunjukkan surat rujukan berobat di Jakarta dari Rumah Sakit di Kabupaten Belitung.