Mengapa sari laut bisa beroperasi kembali sebelum sidang putusan pengadilan
Terkait Sari Laut dapat kami tanggapi sebagai berikut :
1. Pada dasarnya kewenangan menutup tempat usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung hanya terbatas pada pelanggaran perda terkait tempat usaha yang tidak memiliki izin lengkap, bahkan terkait pengawasan perizinan usaha saja Satpol PP tidak lagi menjadi aktor utama melainkan dikoordinasikan oleh DPMPTSPP;
2. Kewenangan menutup tempat kejadian perkara sebuah tindak pidana demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan adalah menjadi wewenang penyidik kepolisian yang didasari oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan bukan wewenang dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung.
Demikian lah disampaikan Kewenangan Satpol PP Kabupaten Belitung terkait THM Sari Laut Selaku Tempat Kejadian Perkara Pidana Pembunuhan, untuk dapat di pahami bersama.
Tanggapan dari DPMPTSPP : Kita melihat status hukumnya baru bisa mencabut izinnya atau diteruskan usahanya.. bukan semena mena bisa mencabut izin yg bersangkutan...