Apakah boleh suami istri menjabat sebagai perangkat desa

Tanggapan

Regulasi tidak ada yang melarang suami istri menjadi perangkat desa.  Beberapa regulasi yang berhubungan dengan perangkat desa, yaitu :

1. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
telah diubah dengan
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2017 
Tentang Pemerintah Desa dan BPD.

3. Peraturan Bupati Belitung Nomor 15 Tahun 2016 
Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.