Mobil ekspedisi bermuatan berlebih melintas sepanjang jalan di Kota Tanjungpandan

Tanggapan

Oke...Besadu tq, utk permslhan dimaksud perlu kami jelaskan bahwa : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Pasal 119 tentang kelas jalan dijelaskan bahwa  I, II, III dan Jalan Khusus.
Adapun ukuran tinggi kendaraan dan muatan pada kelas jalan tersebuat adalah tertinggi 3.500 mm pada kelas Jalan III dan tertinggi 4.200 mm pada kelas jalan I dan II.
Dan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang, dalam surat edaran tersebut diatur ketentuan baik untuk kendaraan barang dengan bak tertutup maupun untuk bak terbuka, Dijelaskan terkait ketentuan terhadap kendaraan barang bak tertutup, tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4.200 milimeter atau 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
Untuk dikapal sendiri memiliki pintu rampa (ramdoor) dengan batas tinggi kendaraan dan muatan antara 2,8 m s.d. 3,8 m yang artinya bahwa kendaraan beserta muatannya tidak bisa masuk kekapal apabila melebihi tinggi tersebut.
Untuk Penyelidikan atas Odol sesuai BAB XIX PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 
Bagian Kesatu Pasal 259 tentang Penyidikan ayat  (1) Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh: 
a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini. 
Untuk tinggi kabel perlu dicek kembali apakah telah menyesuaikan dengan ketentuan tentang kendaraan dan Jalan dan selanjutnya mengenai muatan over loading atau muatan melebihi kapasitas harus dibuktikan dengan Jembatan Timbang yang kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan...dum dan kepada pesadu atas perhatiannya dan masukannya diucapkan banyak trmksh.