Persyaratan Penerbitan Nomor Objek Pajak ( NOP ) PBB-P2

Tanggapan

Selamat siang, izin menjawab pertanyaan pesadu no. ID 1777 terkait persyaratan penerbitan Nomor Objek Pajak ( NOP ) PBB-P2 adalah :
- Mengisi SPOP dan / atau LSPOP
- FC KTP ( Identitas Lain )
- FC bukti surat tanah dapat berupa :
       - Sertifikat
       - Akta peralihan hak
       - SKT
      - Girik
      - Surat perjanjian sewa
- Surat keterangan desa/lurah
- Surat kuasa ( jika dikuasakan ).
Apabila ada yang perlu ditanyakan lebih lanjut bisa menghubungi cp. 087896455928. Terimakasih🙏