Pemblokiran sementara NIK
selamat sore, menindaklanjuti kembali aduan no.1771 kami sampaikan beberapa hal:
1. Untuk mengetahui NIK digunakan hanya bisa dilakukan oleh Ditjen Dukcapil
2. Pengecekan hanya bisa dilakukan ke Lembaga yang bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil (tidak termasuk pinjol illegal dan sejenisnya)
3. Untuk proses blokir Penonaktifan NIK, tidak bisa dilakukan karena akan menutup seluruh akses layanan yang menggunakan NIK, misal BPJS, NPWP, dll
4. Apabila ada penyalahgunaan data pada Lembaga pengguna, maka silahkan melakukan pemblokiran pada Lembaga pengguna yang terdampak.