Pengerukan Pasir dalam Parit
Sehubungan dengan permohonan pengerukan pasir pada saluran drainase dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bukan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung sesuai dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 78 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung.
Kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah berwawasan lingkungan di kelurahan Parit sudah pernah dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di aula serbaguna kantor kelurahan parit kecamatan tanjungpandan sebagaimana terlampir.