Pengurusan Surat Kematian
Selamat siang, terima kasih telah Besadu. Kematian merupakan sebuah peristiwa penting yang berdasarkan Permendagri no 108 Tahun 2019 bahwa pelaporan peristiwa penting atau pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dilakukan ditempat dimana penduduk berdomisili sesuai alamat pada KK dan atau KTP elektronik yang dimilikinya.sehingga harus dilaporkan pada Kantor Dukcapil dimana penduduk terdaftar atau berdomisili sebagai penduduk bukan ditempat terjadinya peristiwa penting yang dalam hal ini jika penduduk tersebut memiliki KTP el Kabupaten Belitung maka dipersilahkan melaporkan peristiwa tersebut melalui nomor pelayanan online Dukcapil Belitung di nomor WA 0819 3070 6393 atau datang langsung ke bagian pelayanan Kantor Dukcapil Belitung pada hari dan jam kerja pelayanan. Terima kasih.