Permohonan Rumah Layak Huni
Menindaklanjuti pengaduan dari WA Besadu yang disampaikan salah satu warga a.n. Yunus , melalui
perwakilan kelompok a.n. Hendri yang sudah berinisiatif untuk merenovasi rumah saudara yunus. dan
perlu kami sampaikan bahwa:
Pada hari ini Rabu, 5 Juni 2024 kami ( DPUPR ) akan menindaklanjuti berkoordinasi lapangan ke
pihak Desa maupun dari pihak pemilik rumah yang sedang direnovasi;
Secara administrasi dan mekanisme pengusulan bantuan apakah sudah diusulkan sebelumnya
melalui musrenbang atau mekanisme lainnya;
Secara legalitas kepemilikan tanah atau bangunan apakah sudah sesuai dengan nama pemilik
atau berupa kepemilikan lainnya;
Jika memungkinkan dan memenuhi syarat yang dimaksud selanjutnya dapat kami usulkan sesuai
bantuan Rehabilitasi rumah tidak layak huni sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Secara teknis rumah spesifikasi bantuan calon penerima bantuan rumah tidak layak huni dengan
ukuran rumah 5 m’ X 6 m’ = 30 m