Permohonan Rumah Layak Huni

Tanggapan

Menindaklanjuti pengaduan dari WA Besadu yang disampaikan salah satu warga a.n. Yunus , melalui
perwakilan kelompok a.n. Hendri yang sudah berinisiatif untuk merenovasi rumah saudara yunus. dan
perlu kami sampaikan bahwa:
 Pada hari ini Rabu, 5 Juni 2024 kami ( DPUPR ) akan menindaklanjuti berkoordinasi lapangan ke
pihak Desa maupun  dari pihak pemilik rumah yang sedang direnovasi;
 Secara administrasi dan mekanisme pengusulan bantuan apakah sudah diusulkan sebelumnya
melalui musrenbang atau mekanisme lainnya;
 Secara legalitas kepemilikan tanah atau bangunan apakah sudah sesuai dengan nama pemilik
atau berupa kepemilikan lainnya;
 Jika memungkinkan dan memenuhi syarat yang dimaksud selanjutnya dapat kami usulkan sesuai
bantuan Rehabilitasi rumah tidak layak huni  sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
 Secara teknis rumah spesifikasi bantuan calon penerima bantuan rumah tidak layak huni dengan
ukuran rumah 5 m’ X 6 m’ = 30 m