Pembuatan akta lahir
Berikut bu tanggapan dari opd terkait :
Menanggapi aduan nomor 1509, kami sampaikan bahwa persyaratan pembuatan akta kelahiran yaitu melapirkan KK, KTP org tua dan saksi, buku nikah/akta perkawinan, Surat keterangan kelahiran dan mengisi formulir pengajuan, namun jika tidak bisa melampirkan salah satu atau beberapa persyaratan kami sarankan sebaiknya pesadu datang langsung k dukcapil untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dan lebih lengkap dr petugas.