perihal sempitnya jalan di area pasar induk tanjungpandan, karena pedagang
untuk jalan RE Marta Dinata di pasar sudah ditertibkan. Sedangkan untuk jalan dalam komplek pasar merupakan kewenangan dari OPD Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.