Penertiban anjing liar di Kelurahan Tanjung Pendam

Tanggapan

Hasil laporan Anda sudah ditindaklanjuti dan dapat kami jelaskan sebagai berikut :

 

 Menanggapi pengaduan dengan ID Besadu 1361. Perlu kami jelaskan.

1. Kami menyadari sudah banyak keluhan masyarakat belitung tentang anjing liar yang berkeliharan dan mengganggu kenyamanan masyarakat 

2. Kegiatan selama ini kita lakukan melalui kontrol populasi anjing liar  dengan eliminasi menggunakan bahan kimia.

3. Untuk saat sekarang kami terkendala dengan ketersedian  bahan kimia dan bahan tersebut merupakan bahan import dgn peredarannya terbatas.

4. Saat sekarang kita masih berkonsultasi ke Kementerian Pertanian untuk bahan kimia yang direkomendasikan 

5.Provinsi kepulauan Bangka Belitung, khususnya kabupaten Belitung merupakan daerah bebas rabies secara historis dan didukung oleh hasil surveilans dari Balai Veteriner serta dinyatakan dalan Surat Keputusan Menteri  Pertanian Nomor 4435/Kpts/PD.620/7/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).

 

Terimakasih atas kesediaan untuk BeSAdu